Eramuslim – MENINGGALKAN jumatan tanpa udzur termasuk kesalahan besar. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman. Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)
Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Jad ad-Dhamri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas. Apakah ada kaffarahnya? Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.”
Takkhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub. Al-Baihaqi mengatakan, “Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah.” (Dhaif Abu Daud, 1/403). Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.