Eramuslim.com – Kenapa mencabut uban dilarang sementara menyemir (mewarnai) rambut dibolehkah? Pertanyaan ini sering dikemukakan di berbagai kajian ilmu.
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan. Beliau menukil keterangan Imam Ibnul ‘Arabi rahimahullah:
إنما نهى عن النتف دون الخضب، لأن فيه تغيير الخلقة عن أصلها، بخلاف الخضب فإنه لا يغير الخلقة على الناظر إليه
“Sesungguhnya larangan ini hanyalah bagi pencabutan uban bukan mewarnai, karena di dalamnya terdapat upaya mengubah ciptaan Allah dari aslinya. Berbeda dengan mewarnai karena dia tidak merubah ciptaan bagi orang yang melihatnya.” (Fathul Bari, 10/355, Darul Fikr. ‘Aunul Ba’bud, 11/171, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tuhfah Al Ahwadzi, 8/108, Al-Maktabah As-Salafiyah)
Dalil Diperbolehkannya menyemir rambut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No. 3621)
Hadis ini menunjukkan: Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.