Keistimewaan Bagi yang Istiqomah Jadi Muadzin

Syekh Maulana Muhammad Yusuf Al kandahlawi Rah.a dalam kitabnya Mutakab Hadist menerangkan hadis tersebut maksudnya diampuni dosa sejauh jangkauan suaranya adalah suatu permisalan, yaitu seumpama tempat yang terjangkau oleh suara muadzin, antara tempat berdirinya muadzin hingga tempat terjauh yang dijangkau suaranya itu, dipenuhi dengan dosa, niscaya Allah SWT akan mengampuninya.

Maksudnya kata Syekh Maulana, ampunan Allah SWT itu akan disempurnakan bila ia memaksimalkan usahanya dalam mengeraskan suara adzan. Pendapat lain mengatakan bahwa ia akan mendapat ampunan atas dosa-dosanya yang telah ia lakukan di kawasan tersebut hingga sejauh tempat yang terjangkau suaranya.

“Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa dosa orang-orang yang tinggal di kawasan yang terjangkau suara muadzin akan diampuni dengan sebab syafaat muadzin,” katanya.

 

Rasulullah juga membanggakan seorang muadzin. dari muawiyah, ia berkata aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Para muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim bab keutamaan adzan)

Syekh Maulana menerangkan orang yang paling panjang lehernya, maksudnya adalah orang yang paling banyak menghasilkan rahmat Allah SWT karena orang yang bertugas mengawasi sesuatu akan menjulurkan lehernya kearah apa yang dilihatnya. Jadi maksudnya adalah banyak pahala yang mereka lihat.

Pendapat lain mengatakan bahwa para muadzin adalah para pemimpin dan ketua. Orang-orang Arab menggambarkan pemimpin sebagai orang yang panjang lehernya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak amalnya. Dalam riwayat lain disebutkan kata ‘i’naqan’ bukan ‘a’naqan’ sehingga maknanya adalah orang yang paling cepat masuk surga. (Syarah muslim oleh Nawawi).

Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyerukan azan selama 12 tahun karena ia pasti akan masuk surga, dan dicatat 60 kebaikan baginya untuk setiap adzan, dan 30 kebaikan untuk setiap iqamatnya.” (HR. Hakim, ia berkata ini adalah hadits shahih menurut syarat-sanad Bukhari, dan disepakati oleh Djahabi). (rol)