Kata Batil dalam Alquran dan Penggunaannya dalam Syariat

Ketiga, yang dihubungkan dengan amal perbuatan manusia yang dituntut oleh agama, seperti yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. al-Baqarah:188). Dalam hal ini terlihat bahwa kata batil berhubungan dengan hukum perbuatan manusia.

Dalam buku Tarikh at-Tasyri’ (Sejarah Tasyrik) karya Khudari Bek, disebutkan bahwa kata batil atau batal dipakai untuk dua pengertian. Pertama, tidak adanya pengaruh amal perbuatan yang tampak bagi orang yang mengerjakannya di dalam kehidupan dunianya.

Contoh, jika dikatakan bahwa ibadah seseorang itu tidak sah atau batal, bukan berarti ibadah yang dikerjakannya tersebut menggugurkan kewajiban ibadahnya. Karena itu, dia harus mengulang kembali ibadahnya secara benar. Tidak sahnya ibadah yang ia kerjakan tersebut bisa terjadi karena ibadah yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan tuntutan agama.

Seperti, meninggalkan salah satu syarat atau rukun ibadah tertentu yang telah ditentukan agama. Apabila syarat atau rukun yang ditinggalkan itu menyangkut hakikat ibadah itu sendiri, maka ibadahnya dikatakan batil atau tidak sah.

Tetapi, jika yang ditinggalkan itu menyangkut sifat yang berada di luar ibadah, seperti mengerjakan sholat dengan sejadah yang dicuri, maka ibadah sholatnya tetap sah.

Menurut jumhur ulama (golongan terbanyak), sholat yang dikerjakan tersebut memenuhi rukun dan syarat yang dituntut agama. Namun, ulama lain menganggap sholat yang dikerjakan dengan sajadah hasil curian itu hukumnya tidak sah atau batil karena menyalahi tuntunan agama.

Kedua, tidak adanya pengaruh yang timbul dari perbuatan tersebut bagi diri orang yang mengerjakannya untuk kehidupan di akhirat. Artinya, dia tidak mendapat pahala di akhirat.

Menurut jumhur ulama tidak ada perbedaan antara batil dan fasid (rusak) bagi perbuatan mukalaf, baik yang menyangkut bidang ibadah maupun muamalah. Dengan kata lain, batil identik dengan fasid, dan sebaliknya.

Misalnya, dalam bidang ibadah pengertian sholat itu batil sama dengan sholat itu fasid atau perkawinan yang batil sama dengan perkawinan yang fasid (dalam arti tidak dapat memberikan kewenangan bagi suami untuk menggauli istrinya). (rol)