“Sesungguhnya,” sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani, “ada seseorang yang membeli baju dengan harga sepuluh dirham. Namun, dari sepuluh dirham itu, terdapat satu dirham yang haram.”
Sebagai konsekuensi atas keharaman satu dirham itu, lanjut Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam dalam hadits yang dikutip oleh al-Mundziri dalam kitabnya at-Targhib wa at-Tarhib ini, “Maka Allah tidak menerima amalannya selama baju tersebut masih melekat di tubuhnya.”
Lantaran pakaian yang dibeli dari uang haram, maka doa dan amalan seorang hamba ditolak oleh Allah Ta’ala. Pasalnya, Allah Ta’ala Mahasuci dan Mahabaik. Dia hanya menerima yang baik dan suci.
Menelisik riwayat ini, hendaknya kita lekas-lekas sadar. Sebab urusan keterkabulan doa ini bukan sesuatu yang kecil. Ada soalan besar di baliknya, dan hal itu harus senantiasa menjadi perhatian bagi kita semua.
Mudah-mudahan kita bisa lebih hati-hati terkait segala persoalan yang berhubungan dengan harta. Baik itu penghasilan, makanan, minuman, pakaian, pun tempat tinggal dan sebagainya.
Ya Rabb kami, terimalah dari kami amalan dan doa-doa kami. Sungguh, Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan terimalah tabat kami. Sungguh, Engkau Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang. [Pirman/Kisahikmah]