Membunuh
Yang dimaksud ialah membunuh jiwa yang diharamkan oleh-Nya. Sedangkan membunuh musuh-musuh Allah Ta’ala di dalam jihad, amat dianjurkan dan kelak mendapatkan pahala yang banyak di akhirat. Jiwa yang diharamkan dibunuh adalah jiwa kaum muslimin yang telah mengikrarkan syahadat. Dengan syahadat itu, kaum muslimin wajib melindunginya.
Riba
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari amalan yang buruk ini. sebuah perbuatan buruk yang dosanya memiliki tujuh puluhan cabang, dan yang terendah seperti menggauli ibu kandungnya. Kelak, mereka yang memakan riba juga dimasukkan ke dalam neraka dengan dilempari batu-batu ketika mereka berlari menuju tepi neraka.
Memakan Harta Anak Yatim
Dalam harta anak yatim ada ujian yang berat. Kita dibolehkan memanfaatkan harta anak yatim yang berada dalam perwalian kita, tetapi harus sesuai kebutuhan dan jika kita termasuk orang-orang yang miskin dan tak kuasa mengupayakan rezeki.
Memakan harta anak yatim secara zhalim diibaratkan seperti memasukkan api ke dalam perut seseorang.
Lari dari Medan Jihad
Lari dari medan jihad adalah salah satu sifat orang munafik. Orang-orang beriman tidak akan melakukan hal ini, sebab mereka amat menghendaki syahid di jalan Allah Ta’ala. Maka jihad adalah jalan juangnya, dan syahid adalah cita-cita tertingginya.
Memfitnah Wanita Mukminah
Fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan faktanya. Yang dimaksud dalam hadits ini adalah memfitnah wanita mukminah baik-baik dengan fitnah bahwa mereka melakukan perbuatan keji (zina). Padahal, sebab imannya, wanita-wanita mukminah itu tidak berniat sedikit pun untuk melakukan perbuatan keji yang difitnahkan kepadanya itu.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari ketujuh sifat keji yang menghinakan ini. Aamiin. [Pirman/kisahikmah]