Jangan Sampai Tunda Bagi-Bagi Warisan, Ini Alasannya

Menurutnya hal ini karena, ada alasan teknis, namun banyak juga karena alasan-alasan yang sangat tidak masuk akal. Padahal ada banyak dalil yang mengharuskan segera ditetapkannya kepemilikan harta sepeningal almarhum.  “Di antara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah kewajiban menyampakan amanah,” katanya.

Pada hakikatnya, kata Ustadz Ahmad, harta yang ditinggalkan almarhum adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain. “Padahal kita diperintahkan untuk bersikap amanah,” katanya.

 

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.”

Dalam surat Al-Anfal ayat 27 Allah SWT juga berfiman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Rasullah menegaskan orang tidak amamah masuk dalam golongan orang yang munafik. Orang yang munafik akan mendapat azab dari Allah SWT.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda-tanda orang munafiq itu tiga : Bila bicara dusta, bisa janji cedera, dan bila dipercaya khianat.” (HR Bukhari dan Muslim). (rol)