Eramuslim – Ahli waris jangan sampai menunda-nunda pembagian warisan setelah pewaris (ibu atau bapak) meninggal dunia. Jangan sampai menimbulkan masalah besar di antara ahli waris karena pembagian warisan ditunda-tunda.
“Kesalahan yang selalu terjadi dan terjadi lagi adalah masalah menunda-nunda pembagian harta waris,” kata Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya “10 Penyimpangan Pembagian Warisan di Indonesia”.
Padahal, kata Ustadz Ahmad Lc, dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang pemilik harta wafat, Allah SWT telah menetapkan siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu para ahli waris.
Ayat-ayat waris seperti surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka. Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu seorang suami wafat, otomatis istri dan anaknya menjadi ahli waris. “Saat itu juga mereka sudah bisa langsung berhak atas harta almarhum,” katanya.
Ustadz Ahmad Sarwat berpendapat, seharusnya sudah bisa ditetapkan pemindahan kepemilikan harta. Hanya saja, dalam prakteknya memang diperlukan semacam akad penetapan atau setidaknya pengumuman kepada pihak lain agar mereka tahu bahwa harta tersebut sudah berganti pemilik. “Sayangnya justru yang sering kita temukan malah terbalik, yaitu banyak keluarga yang menunda-nunda penetapan hak kepemilikan ini,” katanya.