Imam an-Nawawi, dalam kitab Riyadh as-Shalihin, menjelaskan, “Para ulama berkata, “Bertobat dari segala dosa adalah wajib. Jika dosa itu antara hamba dan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga:
Pertama, hendaknya dia menjauhi dosa (maksiat) itu. Kedua, dia harus menyesali perbuatan dosa itu. Ketiga, dia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang maka taubatnya tidak sah.
Jika tobat itu berkaitan dengan hak manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan keempat, hendaknya dia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka dia harus mengembalikannya.
Jika berupa (had) hukuman tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf padanya. Jika berupa ghibah (menggunjing) maka dia harus meminta maaf.” (rol)