Eramuslim – IMAM Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin berkata, Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih. Pakaian warna putih itu lebih bersih dan lebih bercahaya. Itulah sebabnya Rasul shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan memakai pakaian warna putih dibanding warna lainnya.
Di antara hadits yang Imam Nawawi maksudkan adalah,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih. (HR. Abu Daud no. 4061, Tirmidzi no. 994 dan Ibnu Majah no. 3566. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih. (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pakaian warna putih adalah pakaian yang lebih baik dari yang lain. Pakaian putih lebih bercahaya. Kalau pakaian tersebut terkena kotoran, maka begitu nampak, sehingga segera pakaian tersebut dicuci. Adapun pakaian warna lain, kotoran pada permukaannya tidak begitu nampak. Seseorang tidak tahu kalau pakaian tersebut kotor. Jika dicuci pun tidak nampak bersihnya. Makanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya pakaian warna putih adalah pakaian yang terbaik, dan kafanilah pula salah seorang mayit di antara kalian dengan kain warna putih.
Juga Syaikh rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud pakaian putih adalah pakaian atas dan bawah (kemeja maupun celana atau sarung). Yang terbaik adalah warna putih. Warna tersebut lebih baik. Akan tetapi jika seseorang memakai warna lain tidaklah mengapa asal tidak menyerupai warna pakaian wanita. Jika itu adalah warna pakaian wanita, maka tidak boleh pria mengenakannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Begitu pula dipersyaratkan warnanya bukanlah merah polos. Namun jika ada warna merah, juga putih, maka tidaklah masalah. Demikian penyampaian Syaikh dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 270. (Inilah)
Semoga bermanfaat bagi pembaca. Hanya Allah yang memberi taufik. Muhammad Abduh Tuasikal