Eramuslim – TERDAPAT banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab.
Berikut beberapat keterangan mereka:
Keterangan Ibnu Qudamah ulama hambali , “Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan seperti ini.” (al-Mughni, 2/144)
Keterangan An-Nawawi ulama Syafiiyah , “Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin.” (al-Majmu, 4/527)
Keterangan al-Buhuti, “Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu seperti ini.” (Kasyaf al-Qina, 2/35).
Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat.