Selain itu, para ulama membolehkan berdoa supaya diwafatkan di Tanah Suci, meski tidak ada hadist atau ayat Alquran yang menyatakan itu.
“Tidak ada dalilnya. Tapi beberapa ulama bercita-cita seperti itu. Misal berwasiat ingin meninggal di sana, boleh,” Kata ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Selasa (6/8/2019).
Ustadz Fauzan juga menambahkan, Rasulullah pun berwasiat jika meninggal di sana (Tanah Suci), ingin dikuburkan di tempat ia wafat. Dan saat ini makam Rasul berada di rumahnya di area Masjid Nabawi.
Orang yang meninggal dalam keadaan beribadah melaksanakan rukun Islam yang kelima, kata Ustadz Fauzan, jaminannya adalah syahid.
Meninggal di tempat mustajab artinya kita akan didoakan oleh seluruh orang shalih yang sedang berada di Tanah Suci. Bukan hanya jemaah haji yang meninggal saja, tapi seluruh masyarakat di sekitar tempat tersebut (Makkah & Madinah).
“Ibadah haji itu kesempatan baik. Minta pertolongan Allah. Kalau kita mati di sana jaminannya syahid. Tapi hanya Allah yang lebih tahu,” katanya ” Dan hampir setiap waktu ada salat ghaib,” tambahnya.
لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim]. (Okz)