Hukum Melangkahi dan Duduk di Atas Kuburan

Eramuslim – Ziarah kubur merupakan salah satu perkara yang dibolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis menyinggung fungsi berziarah, yakni agar orang-orang mengingat kematian dan akhirat.

Dalam melakukan ziarah kubur, seorang Muslim tetap harus memperhatikan dan menjaga adab. Acapkali, adab itu lalai dijalankan saat seseorang mengunjungi makam.

Misalnya, duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan melangkahinya.

Dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy menjelaskan adab ziarah kubur.

Ulama al-Azhar, Kairo, Mesir, itu menegaskan, haram hukumnya duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya.

Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda, ”Jangan sakiti penghuni makam ini.”

Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur” (HR Muslim).

Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.