Eramuslim – Khitbah atau meminang merupakan salah satu proses yang sebaiknya dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Melakukan khitbah juga merupakan sebagai tangga awal pengenalan dengan pasangan yang diinginkan.
“Dalam khitbah, pihak laki-laki, menurut mayoritas fuqaha, diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan,” Kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari.
Menurutnya, perempuan yang boleh dikhitbah adalah perempuan yang masih lajang, perempuan yang cerai dengan suaminya atau karena ditinggal mati suaminya dan memang halal dinikahi. Terpenting wanita itu tidak sedang dikhitbah orang lain.
“Dalam kasus yang kedua, yaitu wanita yang dicerai suaminya atau ditinggal mati suaminya maka harus menunggu sampai idahnya selesai,” ujar KH Mahbub.
KH Mahbub mengatakan, hikmah dari melihat wajah perempuan yang dikhitbah berkaitan dengan kecantikan si perempuan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab al-Iqna Muhammad al-syarbini al Khatib.
“Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menunjukkan kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan,” ujarnya.
Secara spesifik juga dijelaskan dalam berbagai kitab hasil penelitian ahli firasat dan para peneliti yang meneliti wajah perempuan. Mereka menyimpulkan bagian-bagian wajah perempuan, seperti bibir dan mata memiliki keterkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan keintiman hubungan suami istri.