Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)
Dari Abu Musa Al Asyari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:
1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.
2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)
Hanya Allah yang memberi taufik. [rumaysho/in]