Eramuslim.com – DI antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita. Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya:
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Taala berfirman mengenai pakaian penduduk surga, “Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23).
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).
Begitu pula dari Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)