4. Berkurban
Terakhir adalah berkurban, salah satu yang disunahkan setelah Salat Idul Adha dilaksanakan. Hewan yang harus dikurbankan haruslah dari ternak. Antara lain sapi, kambing, domba, unta.
Abu Asad as-Sulami berkata:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
“Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulullah, kami membeli hewan kurban termahal”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk” (HR Ahmad no 15533).
Menurut Imam Syafi’i, berkurban hukumnya sunnah muakkad kifayah. Ini artinya, diperuntukan untuk Muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu (finansial). Serta dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. (Okz)