“Semua diwajibkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dia juga harus diingatkan akan kewajiban haji,” katanya.
Tetapi dalam hal ini dia tidak diwajibkan segera mempelajari ilmunya sebagaimana dia tidak diwajibkan untuk segera melaksanakannya. Dia juga wajib mempelajari segala bentuk kemaksiatan yang harus dihindari sepanjang waktu menurut tuntutan kondisi dan situasi.
“Bila di hatinya terlintas keraguan tentang semua keyakinan, maka dia haruslah belajar dan mendalami ilmu sebanyak yang bisa menghilangkan keluarga tersebut,” katanya.
Adapun mempelajari ilmu, kata Ghazali, akan menyelamatkanmu dari perkara-perkara membinasakan dan yang membuatmu memperoleh kenaikan derajat hukumnya fardhu ain. Sedangkan mempelajari ilmu lain di luar itu hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ain.
“Ketahuilah bahwa derajat ilmu pengetahuan tergantung pada seberapa dekat ilmu tersebut dengan ilmu akhirat,” katanya.
Sebagaimana ilmu-ilmu syariat lebih utama ketimbang ilmu-ilmu yang lain, maka ilmu yang berhubungan dengan hakikat syariat juga lebih utama daripada ilmu yang membahas hukum-hukum lahiriyah. Seorang ahli fiqih menghukumi ibadah dengan sekadar sah dan tidak sah. Padahal dibalik itu, ada ilmu yang bisa mengetahui apakah suatu ibadah bakal diterima atau ditolak. (rol)