Imam Malik bin Anas sendiri memakruhkan bersiwak di masjid. Perkataannya termaktub dalam kitab Al-Madkhol Fiqih Maliki buah karya syeikh Ibnul-Haaj Al’Abdari (2/235). Imam Malik mengatakan bahwa makruh hukumnya bersiwak di masjid.
Jika logika kita berjalan tentu kita akan mengeluarkan pertanyaan; mengapa hukumnya makruh bersiwak di masjid?
Seperti yang kita ketahui, masjid adalah tempat suci lagi bersih, sementara bersiwak merupakan aktivitas membersihkan kotoran. Tentu sangat tak pantas dan sangat tak layak membersihkan kotoran di tempat suci. Tak ahsan.
Ada dua hal yang mengganggu. Pertama, bau mulut (maaf, jigong) yang tercium. Yang kedua, aktivitas bersiwak benar-benar terlihat oleh pandangan mahluk.
Makruhnya bersiwak, kata Imam Malik, bukan hanya di masjid, namun juga di perkumpulan orang. Bersiwak di area ramai itu menurutnya adalah aktivitas yang kurang beradab, dan bisa menurunkan wibawa seseorang. Apa jadinya, misal seorang ustadz yang dikagumi bersiwak di tempat suci layaknya masjid? Seseorang yang dihormati dan punya kedudukan tidak akan atau tidak dibolehkan melakukan aktivitas bersiwak di masjid dan di depan umum.
Tentu tak bisa dipungkiri bahwa siapapun orang melihat pasti akan merasa jijik. Jadi ilfil. Ilang feeling.
Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]