Berapakah Batas Barang Curian Sehingga Dikenai Hukum Potong Tangan?

Eramuslim.com – Ada hikmah yang sangat besar dalam setiap syariat Allah Ta’ala. Hikmah-hikmah tersebut hanya bisa didapatkan oleh orang-orang beriman. Sebab, merekalah orang menundukkan egonya demi menuruti perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Salah satu di antaranya terkait hukum potong tangan bagi pencuri. Apa yang mendasari perintah ini? Bagaimana pendapat empat imam madzhab terkait batasannya? Apakah semua jenis pencurian dikenai hukum potong tangan, atau setelah barang curian mencapai batas-batas tertentu?

Dasar Hukum

Allah Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Qs. al-Maidah [5]: 38-40)