Eramuslim.com – Lantaran menentang kebijakan pemerintahannya yang hendak menyumbang berbagai jenis kebutuhan untuk membuat senjata kepada negara kafir, laki-laki bergelar ahli ilmu, ahli ibadah, ahli zuhud bernama Buhlul bin Rasyid al-Qairawani al-Maliki yang wafat pada tahun 183 Hijriyah ini ditangkap.
Meski dilindungi oleh banyak kaum Muslimin yang pasang badan ketika sang ulama hendak dicambuki, sang ulama akhirnya dimasukkan ke dalam jeruji besi dalam masa yang lama.
Di dalam penjara itu, ada kisah keteladan tentang amalan sedekah, yang kini berkurang nilai sakralnya hanya karena terlalu diidentikkan dengan balasan dalam bentuk harta serupa.
Lantaran menaruh belas kasihan, ada seorang penjaga penjara yang memberanikan diri mendatangi sang ulama dengan beberapa rekannya untuk mengobati luka-lukanya. Setelah selesai diobati, sang ulama memberikan satu keping dinar (setara dengan 4,25 gram emas atau sekitar 2 juta rupiah) kepada sipir yang mengobati dan beberapa dirham kepada teman-temannya.
Katanya, “Belanjakan uang itu.”
Kondisi ini berjalan hingga beberapa hari. Setiap selesai diobati, Imam Buhlul pasti memberikan uang kepada sang sipir dan teman-temannya. Sejumlah itu.
“Melihat itu,” tutur Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah saat mengisahkan ini dalam menjelaskan Risalah al-Mustarsyidin, “murid-murid Buhlul khawatir uangnya (gurunya) terlanjur habis sebelum sembuh.”