Eramuslim.com – Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Bukan hanya nafkah materi, tetapi juga nafkah biologis.
Lalu, berapa lama batas minimal suami memberi nafkah biologis pada istrinya?
Ibnu Hazm berkata: “Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu, kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Pendapat Ibnu Hazm ini berdasarkan firman Allah
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“..apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (QS. Al Baqarah: 222)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, mayoritas ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menjima’ istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat batas minimal suami memberikan hak biologis adalah sekali dalam empat bulan. Hal ini berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu atas pasukan mujahidin. Mereka ditugaskan dalam rentang masa maksimal empat bulan agar bisa kembali kepada istrinya.