Eramuslim.com – Abu Amr bin Nujaid yang memiliki nama asli Ismail bin Nujaid as-Sulami an-Naisaburi merupakan ulama langka. Seorang guru tasawuf, ahli ibadah, zahid, dan perawi yang paling baik sanadnya di Khurasan kala itu. Sosok yang wafat pada tahun 365 Hijriyah ini berguru kepada Imam Junayd al-Baghdadi dan Imam Abu Utsman al-Hiri serta guru tasawuf lainnya.
Suatu ketika, beliau pernah menarik kembali uang 100 Dirham (senilah 49 juta rupiah) yang telah diinfaqkan melalui gurunya kepada kaum Muslimin. Mengapa beliau melakukan tindakan ini? Bukankah menarik uang yang telah disedekahkan bukan merupakan tindakan yang terpuji?
Abu Utsman, guru sufi Abu Amr, membutuhkan sejumlah uang untuk keperluan para ahli ibadah, ahli zuhud, dan pejuang yang melakukan ribath (berjaga-jaga di jalan Allah Ta’ala) di gerbang Khurasan.
Setelah lama tidak mendapatkan donatur, Abu Amr datang menyerahkan uang tunai senilai 1000 Dirham. Abu Utsman sangat bahagia menerima uang tersebut.