Kemudian, masih dalam Tarfsir Ibnu Katsir, terdapat tiga fase sejarah zakat yaitu di antaranya:
1. Perintah zakat sudah ada semenjak masa Rasulullah SAW masih di Makkah. Namun belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan kadarnya zakat itu dikeluarkan. Penjelasan tersebut dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Muzzammil ayat 20.
2. Zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah datangnya perintah puasa kepada umat Islam. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat hadist: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)
3. Kemudian perintah menunaikan zakat harta sebagai penambah zakat fitrah, dimana telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat, bahwa perintah ini juga terdapat pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan, hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141:
وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya:”(Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib” (QS. Al-An’am ayat 141).
Oleh karena itu, perintah zakat sudah ada dari semenjak zaman Rasulullah SAW ketika masih di Mekkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan, dan yang dimaksud adalah zakat harta.
Selanjutnya, ketika Rasulullah SAW hijrah, pada tahun ke-2 dan setelah Ramadhan Allah SWT perintahkan zakat fitrah. Kemudian setelah itu Allah SWT perintahkan mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan lebih spesifik, yakni seperti yang kita kenal saat ini yaitu zakat fitrah dan zakat harta. (Okz)