Aisyah RA mengatakan, “Rasulullah SAW biasa menaruh pilihan berpuasa pada Senin dan Kamis,” (HR An Nasai dan Ibnu Majah).
Hal ini juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa,” (HR Tirmidzi).
Adapun cara puasa Senin dan Kamis pada dasarnya sama dengan puasa pada umumnya. Namun demikian, puasa pada Senin adalah amalan tersendiri, demikian pula puasa pada Kamis. Sehingga, Rasulullah SAW tidak mensyaratkan puasa harus dilakukan pada Senin dan Kamis dan tidak boleh melewatkan salah satu hari tersebut.(rol)