Sedangkan di dalam surat At-Thalaq ayat 2, Allah berfirman: وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “Wa asyhiduu dzawa adlin minkum./ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.”
Berangkat dari inilah para ulama pun menetapkan syarat adil dalam saksi itu menjadi wajib. Namun demikian muncul pertanyaan, apa pengertian dari adil tersebut? Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat.
Menurut mayoritas ulama, adil merupakan suatu sifat tambahan atas syarat Islam. Yakni menetapi kewajiban-kewajiban dan anjuran-anjuran syariat dengan menjauhkan hal-hal yang haram dan yang makruh.
Menurut Imam Ibnu Hanifah, adil cukup dengan penampilan lahiriahnya Islam, dan tidak diketahui adanya ‘cacat’ padanya. Sedangkan silang pendapat dalam pengertian adil ini terjadi karena adanya ragam pengertian makna kata adil yang merupakan kebalikan dari fasik (yang kerap dikonotasikan di luar Islam).
Namun begitu, kesaksian orang fasik menurut segelintir ulama itu dapat diterima jika diketahui bahwa dia telah bertobat. Kecuali kesaksian yang disampaikannya sebelum melakukan qadzaf atau tuduhan zina, hal ini menurut Imam Abu Hanifah kesaksian seperti itu tidak diterima. Tapi menurut mayoritas ulama, kesaksiannya diterima. (rol)