Eramuslim – Dalam peradilan ulama-ulama Islam menetapkan empat hal sebagai dasar yang dapat dijadikan bukti. Yaitu kesaksian, sumpah, penolakan sumpah, dan pengakuan atau gabungan dari keempatnya. Tak hanya itu, Islam juga memerinci persyaratan bagi saksi yang dihadirkan.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi dalam seorang saksi adalah adil. Para ulama, kata Ibnu Rusyd, sepakat menjadikan adil sebagai syarat dalam menerima kesaksian seorang saksi berdasarkan firman Allah.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi:
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
“Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.”