Mari kita simak kisah berikut ini. Betapa miras menjadi sebab kehancuran seseorang. Bahkan ada ahli ibadah yang tercekoki oleh miras, hidupnya berakhir tragis dan terhina di sisi Allah.
Imam Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat. Kisah ini dinukil dari Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Dahulu, ada seorang ‘Abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun beribadah hingga disukai oleh seorang perempuan pelacur. Suatu hari ahli ibadah ini bertemu dengan seorang perempuan pelacur.
Pelacur itu mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada ahli ibadah, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”
Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika sampai di rumah sang pelacur, ahli ibadah itu dipersilakan masuk ke dalam rumah dan kemudian pintunya ditutup oleh perempuan itu.
Semua pintu rumah ditutup rapat dan tak ada orang lain. Mata sang ahli ibadah itu tertuju kepada sosok seorang wanita yang cantik dengan pakaian yang mengumbar syahwat sambil membawa secangkir miras dan di dekatnya ada bayi yang masih kecil.
Maka berkatalah wanita itu: “Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamar atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: ‘Ada orang masuk ke rumahku.”
Ahli ibadah itupun berkata: “Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih minum khamr. Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi tak berdosa itu.” Na’udzubillahi min dzalik.
Sayyidina Utsman bin Affan mengatakan: “Hati-hatilah kamu dari khamar. Jauhilah khamar karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).”
Dalam satu hadis Nabi disebutkan:
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
” Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR At-Thabrani)
[Rusman H Siregar/sindonews]