Eramuslim – SEBAGAI seorang muslim, membayar zakat fitrah menjelang akhir Ramadhan sudah menjadi kewajiban. Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Barat, Dr KH Kurnali Sobandi menerangkan, sadaqah al-Fiṭr (صدقة الفطر) ialah perintah istimewa yang khusus dibebankan kepada umat Rasulullah SAW.
Ṣedekah al-Fiṭr disyariatkan pada tahun kedua dari tahun Hijriah tepatnya dua hari menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2 Hijriyah.
“Ṣadaqah al-Fiṭr adalah penambal atas kekeliruan atau kesalahan dalam berpuasa sebagai-mana sujud sahwi sebagai penambal atas kekeliruan atau kesalahan dalam shalat,” kata pengasuh Pesantren Barokah Darurrohman Sukawangi Kabupaten Bekasi, menukil dari laman iNews.id, Senin (18/5/2020).
Kiai Kurnali Sobandi mengungkapkan, terdapat beberapa istilah untuk menyebutkan kewajiban ini yakni, زكاة البدن (zakat puasa), زكاة الصوم (zakat badan), صدقة الفطر (sedekah fitri), صدقةالفطرة (sedekah fitrah) زكاة الخلقة (zakat khilqah).
Pengertian sedekah tersebut merupakan bukti adanya iman yang terpaut antara manusia dengan Tuhannya dan melalui sedekah dipersatukannya hati orang-orang mukmin, antara kaya dan miskin dalam rasa saling membutuhkan satu sama lain.
الفطر adalah memiliki arti الأفطار (buka di bulan Ramadhan), buka di bulan Ramadhan baik hari-hari Ramadhan maupun penghujung Ramadhan adalah tenggelamnya matahari.
Ini yang menjadi penyebab wajibnya sedekah fitri. Ketika disatukan menjadi صدقة الفطر dan menjadi nama khusus kewajiban zakat fitrah.
صدقة الفطر adalah kewajiban yang dibebankan kepada dua pelaku utama, yaitu:
Pertama: المخرج Al-Mukhrij yaitu orang yang menanggung nafkah kehidupan sehari-hari keluarga, baik istri, anak kerabat dekat bahkan pembantu atau hambanyayang termasuk kategori المخرج adalah suami sebagai kepala keluarga dan majikan sebagai tuan dati pembantu atau budak.