Eramuslim – AZAN adalah bacaan-bacaan khusus yang disuarakan untuk tujuan tertentu. Hukum melakukan azan adalah sunah. Selama ini yang dikira sunnah melakukan azan adalah saat akan salat fardhu dan bayi yang baru lahir saja.
Padahal ada banyak sekali tempat atau waktu yang disunahkan untuk melakukan azan. Dalam Kitab Hasyiyah Al-Bajury hal. 161, Haramain, disebutkan ada 10 tempat/waktu yang disunahkan untuk melakukan azan.
1. Sebelum Salat Fardhu
Ini mungkin azan yang paling sering terdengar. Hampir di seluruh masjid akan terdengar suara azan setiap salat lima waktu akan dilaksanakan. Faedah Azan di waktu ini adalah untuk memberitahukan kepada orang-orang bahwa sudah masuk waktu salat.
2. Pada Telinga Orang yang Sedang Gundah
Manusia memang memiliki sifat gundah, galau, gelisah dan seterusnya. Hal ini wajar apalagi jika sedang mengalami masalah yang besar. Islam memberikan obat dengan cara diazankan ke telinga orang tersebut. Faedah dari azan di sini adalah untuk menghilangkan kegelisahan atau kegundahan orang yang bersangkutan.
3. Pada Telinga orang yang Sedang Marah
Rasul berpesan agar jangan marah. Namun dalam kondisi tertentu sebagai manusia biasa akan merasa sulit sekali menahan amarah tersebut. Apalagi jika alasan marah itu timbul cukup besar. Jika sedang melihat orang lain (teman, saudara, keluarga) yang sedang marah, kita bisa mengambil inisiatif untuk azan di telinganya. Faedahnya adalah untuk meredakan amarah orang tersebut. Disebutkan bahwa marah adalah api sementara azan adalah air.