Assalamualikum..
Ustadz yang saya hormati… Beberapa hari lagi Insya Allah saya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji 1428 H. Karena itu saya mohon Ustadz dapat menjawab pertanyaan saya ini sebelum saya berangkat ke tanah suci sebagai salah satu bekal perjalanan saya.
Dalam rangkaian ibadah haji kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi. Pertanyaan saya:
1. Apa dalil yang mendasari pelaksanaan shalat arbain?
2. Selama 8 hari berturut-turut para jamaah shalat 5 waktu di Masjid Nabawi, berarti bisa dipastikan akan ketemu dengan hari Jumat. Bagaimana dengan jamaah wanita yang tidak wajib shalat Jumat? Apakah boleh melaksanakan shalat jumat?
3. Bila boleh shalat jumat yang sunnah (?) bagi wanita, apa masih harus mengulangi shalat Dzuhur?
Terima kasih banyak, Ustadz. Jawaban Ustadz sangat saya harapkan dalam waktu dekat ini. Mohon kesediaan Usta…
Assalamualaikum wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus memang seringkali dikerjakan oleh jamaah haji kita. Sehingga setidak-tidaknya, mereka tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari. Dengan perhitungan, sehari akan shalat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari akan tercukupi jumlah 40 kali shalat wajib tanpa terputus.
Amalan ini tentu saja sangat dianjurkan untuk dilakukan, karena buat apa kita datang jauh-jauh dari Indonesia, kalau sampai di kota Nabi malah tidak shalat di masjid tersebut, atau malah belanja atau jalan-jalan ke sana-kemari.
Dan seharusnya hal seperti itu tidak hanya dilakukan di Madinah saja, tetapi juga di mana pun, kita sebaiknya selalu shalat berjamaah di Masjid. Dan diupayakan tidak pernah terputus.
Namun yang jadi masalah dan diperdebatkan para ulama adalah angka 40 kali shalat fardhu tanpa terputus, bahwa siapa yang melakukannya akan terbebas dari api neraka dan adzab pedih di akhirat. Biasanya keterangan seperti inilah yang sering melandasi motivasi kebanyakan jamaah haji kita.
Yang jadi pertanyaan, adakah dalil atau hadits yang shahih tentang hal itu? Lepas dari masalah kebaikan dan anjuran untuk tetap shalat berjamaah di masjid.
Hadits Shalat Arba’in
Setiap kali kita bicara tentang shalat arba’in, maka biasanya yang muncul adalah hadits berikut ini:
من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا يفوته صلاة كتبت له براءة من النار ، ونجاة من العذاب ، وبرئ من النفاق
Dari Anas bin Malik yang diriwayatkan secara marfu’ bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang shalat di masjidku (nabawi) sebanyak 40 kali shalat tidak terlewat satu kali pun, maka telah ditetapkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari adzab dan kemunafikan." (HR Ahmad dan At-Tabaranany)
Yang jadi masalah adalah kekuatan sanad hadits ini. Sebagian ulama hadits menyatakan sanadnya kuat, namun sebagian lainnya mengatakan bahwa sanadnya lemah.
Al-Haitsami di dalam Al-Majma’ mengatakan bahwa rijalnya (perawi) termasuk orang-orang yang tsiqah. Al-Mundziri di dalam At-Targhib mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para perawinya adalah orang-orang yang shahih.
Asy-Syeikh Nasib Ar-Rifa’i ulama di masa sekarang termasuk mereka yang menshahihkan hadits ini.
ِAl-Albani: Hadits Munkar
Namun Syeikh Al-Albani rahimahullah mempermasalahkan kekuatan hadits ini, beliau mengatakan bahwa hadits ini majhul (tidak dikenal) dan didalamnya ada dha’f (kelemahan).
Di dalam kitab beliau yang populer, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah nomor 364 jilid 1 halaman 540, beliau mengatakan bahwa hadits ini munkar.
Di dalam kitab Dha’ifut At-Targhib wa At-Tarhib, nomor 755 disebutkan hadits ini munkar.
Jadi kesimpulannya, hadits ini dari segi kekuatannya masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengatakannya shahih dan yang lain mengatakan tidak.
Namun buat kita, seandainya memang kita berkesempatan untuk tinggal di Madinah setidaknya selama 8 atau 9 hari, maka sayang sekali bila kita tidak shalat berjamaah di masjid.
Wanita Shalat Jumat
Di dalam syariat Islam, wanita dibolehkan untuk melakukan shalat Jumat. Dan apabila seorang wanita telah melakukan shalat Jumat, maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk melakukan shalat Dzhuhur. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc