Assalamualaikum Pak Uztad,
Sebaiknya bagaimana kalau seorang wanita akan pergi haji sendiri tanpa suami? Hal ini disebabkan suami menyuruh pergi sendiri saja, karena dia belum merasa siap.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang telah disepakati oleh para ulama dalam masalah wanita bepergian adalah ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Rasulullah SAW yang menekankan hal itu, antara lain:
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." Ada seorang yang berdiri dan bertanya,"Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu." Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu." (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad.)
Pengertian yang langsung terbetik di kepala kita bila membaca hadits ini adalah bahwa kalau kewajiban ikut jihad fi sabilillah saja bisa dibatalkan karena harus mengantar istri pergi haji, berarti menemani istri pergi haji itu jauh lebih penting dan lebih diutamakan dari jihad fi sabilillah.
Padahal kita tahu bahwa jihad fi sabilillah itu sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah. Tetapi Rasulullah SAW lebih memperioritaskan agar seorang suami mengantarkan istrinya pergi haji.
Sehingga para ulama umumnya mengharamkan wanita sendirian pergi haji ke tanah suci dengan dasar hadits ini. Apalagi bepergian di luar keperluan haji, tentu saja jauh lebih terlarang lagi bila tanpa ditemani. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Khilaf Ulama
Namun pendapat ini meski mewakili pendapat jumhur (mayoritas) ulama, namun bukan berarti satu-satunya pendapat yang boleh diterima. Ada sebagian ulama yang berpandangan sedikit berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama.
Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa cukup seorang wanita pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja." (HR Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa khalifah Umar ra, setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan ra dan Abdurrahman bin Auf ra. Demikian disebutkan di dalam hadits riwayatAl-Bukhari.
Ibnu Taimiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.