Assalamu’alaikum wr. wb.
Maaf pak Ustadz, saya langsung saja. Adakah haji badal itu, bagaimana hukumnya? Seorang teman telah menghajikan almarhum ayahnya yang telah wafat dengan cara membayari orang lain untuk berhaji dan kemudian mendapatkan sertifikat. Logika saya tidak sependapat, tapi saya masih awam, sehingga saya bertanya pada pak Ustadz. Jika sah, apa saja persyaratannya? Apakah memang ada dasar hukumnya? Terima kasih banyak.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Boleh-boleh saja kita mengatakan bahwa sebuah ritual agama tidak masuk logika. Sebab memang yang namanya ritual tidak membutuhkan logika. Ritual hanya butuh petunjuk dan panutan resmi, namun tidak butuh logika.
Sama halnya dengan ritual mengusap khuff (sepatu) sebagai pengganti dari mencuci kaki saat wudhu’. Secara logika sangat tidak masuk akal, sebab ternyata yang diusap bukan bagian bawah sepatu, malah bagian atasnya. Ini tidak masuk logika bukan?
Karena itulah sayyidina Ali bin Abi Thalib mengomentari masalah ini dengan ungkapannya yang fenomenal, "Seandainya agama itu semata-mata mengacu kepada logika, seharusnya yang diusap bagian bawah sepatu, bukan bagian atasnya."
Namun inilah hakikat agama dan ibadah ritual, tata caranya sama sekali tidak menggunakan logika, melainkan menggunakan petunjuk resmi dari Rasuullah SAW. Sebagaimana juga dalam masalah badal haji yang anda pertanyakan itu. Secara logika, mungkin kita agak sedikit kurang bisa menerima, tapi begitulah petunjuk Rasulullah SAW tentang haji.
Sebab bukankah shalat kta, ibadah kita, hidup dan mati kita hanya semata-mata untuk Allah? Jika demikian, maka semua itu tidak kita lakukan kecuali atas petunjuk resmi dari Allah, bukan atas logika dan perasaan manusiawi.
Badal Haji
Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya seseorang adalah melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,"Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).
Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.
Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab,"Ya." (HR Jamaah)
Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak, Imam Asy-Syafi`i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan hanya niatnya saja.
Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.
Adapun masalah sertifikat, sebenarnya tidak ada dasar syariahnya. Sertifikat itu hanya sekadar pengganti kuitansi bahwa yang bersangkutan telah benar-benar menjalankan amanah, yaitu mengerjakan haji dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada pihak tertentu yang meminta.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,