Eramuslim – Musim haji Tahun 1438 Hijriyahsudah di depan mata. Dalam hitungan hari, jutaan umat muslim di seluruh dunia akan berada di kota Makkah Al Mukaromah untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu ibadah haji.
Dalam ibadah haji maupun umrah, lazim terdengar para jamaah menyebut kata-kata miqat. Biasanya ini dalam bentuk pertanyaan, apakah sudah mengambil miqat? Di manakah dan kapan miqat dilaksanakan?
Lalu apakah itu miqat? Berikut sedikit penjelasannya:
Miqat yang merupakan bahasa Arab diartikan sebagai waktu. Dalam istilah haji dan umrah, miqat adalah batas bagi dimulainya ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji wajib mengenakan kain ihram dan membaca niat.
Miqat sendiri ada dua jenis. Pertama, Miqat Zamani, yakni batas yang ditentukan berdasarkan waktu. Atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji?
Untuk ibadah haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan. Sedangkan untuk umrah, miqat zamani bermula sepanjang tahun saat umrah dapat dilaksanakan.
Miqat Zamani disebutkan dalam al qur’an surah Al Baqarah ayat 189 dan 197. Pada ayat pertama dijelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
Kedua, Miqat Makani, yakni batas yang ditentukan berdasarkan lokasi, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah umrah atau haji.
Bagi mereka yang tinggal di Mekah, tempat untuk ihram haji adalah Mekah itu sendiri. Untuk umrah, jamaah harus ke luar dari tanah haram Mekah. Sebaiknya di Ji’ranah, Tan’eim atau Hudaibiyah.
Sedangkan Bir Ali yang juga disebut Zulhulayfah, letaknya sekitar 12 km dari Madinah atau sekitar 450 km dari Mekah al-Mukarramah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri–ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman dan Asia, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain.
Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Jika jemaah haji atau umrah melewati miqat tanpa ihram, maka ia harus kembali ke miqatnya semula. Atau mengambil miqat dari Tan’eim atau Ji’ranah. Bila tidak, maka ia wajib membayar dam atau denda menyembelih satu ekor kambing. (Vv/Ram)