Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb. Ustadz yang saya hormati, ada beberapa pertanyaan dari saya antara lain:
1. Apa benar pada hakekatnya Hari Raya Idul Adha tidak ada hubungannya dengan Ibadah Haji, maksudnya masing-masing adalah suatu hal yang terpisah. Namun kebanyakan masyarakat menganggapnya Hari Raya Idul Adha adalah Hari Raya Haji, mohon Penjelasannya beserta dalil yang menguatkannya Ustadz.
2. Seandainya saya memiliki uang yang cukup untuk berhaji, namun hanya untuk satu orang, sedangkan orang tua belum pernah berhaji. Mana yang mesti didahulukan saya yang masih muda atau orang tua?
Demikian, Jazakumullah.
Wassalammu ‘Alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rsulillah, wa ba’du
Antara Idul Adha dan Ibadah Haji
Sulit untuk memisahkan antara ibadah haji dengan Hari Raya Idul Adha. Meskipun seorang yang merayakan Idul Adha tidak harus berangkat haji ke baitullahil haram. Namun hubungan antara keduanya sangat erat.
Dari segi waktu pelaksanaan, keduanya dilakukan di bulan Dzul Hijjah. Hari Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Pada hari itu umat Islam disunnahkan untuk melakukan shalat ‘Idul Adha dan menyembelih hewan qurban. Dan pada hari yang sama, jutaan jamaah haji bergerak dari Muzdalifah menuju Mina untuk melontar jumrah sebagai bagian utuh dari ritual ibadah haji.
Tepat sehari sebelumnya yakni tanggal 9 Dzul Hijjah, ketika para jamaah haji berwuquf di ‘Arafah, umat Islam seluruh dunia disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Nama puasanya disebut dengan puasa ‘Arafah. Dan puasa ‘Arafah adalah ibadah yang disunnahkan terkait dengan hari Raya ‘Idul Adha.
Namun dari segi tempat pelaksanaan, kedua ibadah itu memang bisa dilakukan terpisah. Jamaah haji melakukan semua ritual ibadahnya di Mekkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah. Sedangkan yang umat Islam lainnya bisa merayakan hari raya Adha itu di mana saja mereka berada.
Ketika umat Islam disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 Dzul Hijjah, para jamaah haji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa. Sebab saat itu mereka sedang melakukan wuquf di ‘Arafah yang tentunya membutuhkan tenaga ekstra. Sebab mereka tinggal hanya di tenda-tenda sementara.
Demikian juga ketika umat Islam disunnahkan untuk shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzul Hijjah, jamaah haji pun tidak diharuskan untuk melakukannya. Sebab saat itu mereka sedang sibuk bergerak dari Muzdalifah menuju ke Mina untuk melontar jumrah.
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam . Dan berdzikirlah Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. (QS Al-Baqarah: 198)
Haji Untuk Orang Tua atau Untuk Diri Sendiri?
Seandainya Anda memiliki uang yang cukup untuk berhaji, namun hanya untuk satu orang, sedangkan orang tua Anda belum pernah berhaji. Maka yang mesti didahulukan adalah diri anda terlebih dahulu. Mengapa bukan orang tua anda?
Sebab kewajiban berhaji itu adalah fardhu ‘ain bagi tiap orang beriman yang mampu. Begitu seseorang telah memiliki kemampuan, maka wajiblah atasnya untuk melakukan ibadah haji. Sedangkan memberikan biaya pergi haji kepada orang lain, termasuk kepada orang tua sendiri, hukumnya bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.
Demikian juga sebaliknya, seorang ayah yang dicukupkan Allah rezekinya pada suatu ketika, maka saat itu sudah ada beban kewajiban untuk pergi haji baginya. Sedangkan memberikan biaya pergi haji buat anak dan istri yang menjadi tanggungannya, pada dasarnya tidak wajib hukumnya. Secara tingkat prioritas, seorang ayah atau suami berkewajiban untuk mencukupi nafkah keluarganya terlebih dahulu, bila ada kelebihannya maka wajiblah atasnya pergi haji. Dan tidak wajib membiayai pergi haji keluarga bila belum cukup hartanya.
Apalagi seorang anak yang pada hakikatnya tidak diwajibkan untuk menafkahi orang tuanya. Bila anak itu baru mampu untuk membiayai satu orang untuk pergi haji, tentu bukan menjadi kewajibannya untuk membiayai haji buat orang tuanya.
Semua ini berlaku manakala biayanya memang hanya cukup untuk satu orang saja. Adapun bila cukup untuk banyak orang, tentu akan lebih utama bila seorang anak memberikan biaya haji untuk orang tuanya dan juga keluarganya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.