Bolehkah Haji Di Bulan Lain?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang saya hormati, melihat fenomena haji yang selalu saja ada korban meninggal tiap tahunnya dikarenakan tumpleknya jutaan manusia pada satu waktu pada satu tempat yang sama (Mekah, atau Madinah, atau Arafah). Yang ingin saya tanyakan bisakah haji itu dilaksanakan di bulan yang lain (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) sebagaimana disebutkan Al-Qur’an "haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi" (QS 2:197). Dan saya pikir, ayat tadi dapat mengantisipasi lonjakan jumlah jamah haji yang sudah jutaan seperti sekarang ini. Mohon pencerahanya dan Sebelumnya terima kasih atas jawabanya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haji itu memang dilakukan dalam tiga bulan yang disebutkan, yaitu Syawwal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Namun maksudnya adalah bahwa ibadah itu bisa dimulai semenjak bulan Syawwal berturut-turut ke bulan berikutnya, Dzul Qa’dah dan bulan berikutnya lagi, Dzul Hijjah.

Akan tetapi haji itu ada acara puncaknya, yaitu hari Arafah yang jatuh pada bulan Dzul Hijjah tanggal 9. Acara puncak itu mau tidak mau harus diikuti oleh siapapun yang ingin melakukan ibadah haji. Sebab esensi ibadah haji justru ada pada hari tanggal 9 Dzulhijjah itu. Siapa pun yang pada hari itu tidak mampu hadir di Padang Arafah, maka tidak ada ibadah haji untuknya.

Bahkan mereka yang sedang terbaring lemah di rumah sakit, khusus pada hari itu akan disafari-wuqufkan, yaitu dinaikkan ambulan lalu ambulan itu bergerak ke Arafah. Asal sudah memasuki wilayah Arafah walau hanya beberapa saat, dimulai setelah matahari tergelincir tengah hari pada tanggal itu, sudah sah wuqufnya, sehingga hajinya pun sah juga.

Sebaliknya, walau sejak tanggal 1 Syawwal sudah nongrong di Arafah sampai tiga bulan lamanya, tetapi tepat pada tanggal 9 Dzulhijjah malah tidak berada di sana, tidak ada ibadah haji untuknya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW

الحج عرفة

Beribadah haji itu (intinya adalah wuquf) di Arafah.

Lagi pula sebenarnya yang rawan berdesakan itu bukan pada hari Arafah, sebab Padang Arafah itu cukup luas untuk dihadiri secara bersama oleh 2 juta jamaah haji.

Yang rawan adalah pada saat melempar jamarah di Mina, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 atau 13 Dzulhijjah. Sebab dari segi komposisi ibadahnya, dalam teknis melempar jamarat itu, setiap orang dari 2 juta orang harus satu persatu melakukannya pada 3titik berbeda secara berurutan. Jumlahnya ada 3 titik, yaitu Ulaa, Wustha dan Aqabah. Jumlah lemparannya masing-masing ada 7 lemparan batu kerikil. Jadi sekali berangkat melontar harus menyiapkan 7×3 batu yang berbeda untuk dilakukan di tiga titik berbeda yang saling berdekatan.

Kalau yang melakukannya 10 atau 20 orang, barangkali tidak pernah ada masalah. Tapi bayangkan kalau dilakukan pada jam yang sama oleh 2 juta orang dari berbagai bangsa yang berbeda. Beda bahasa, beda perilaku, beda gaya dan beda strategi melempar. Tentu saja urusannya menjadi hiruk pikuk. Apalagi bentuknya melempar batu. Maka semakin seru saja suasana di Mina. Apalagi kalau mengingat ukuran luas wilayah jamarat yang memang terbatas serta sulit dimodifikasi lagi. Padahal selama ini pemerintah Saudi Arabia telah berinisiatif membuat tempatnya menjadi dua lantai, namun tetap saja titik tempat melempar jamarat adalah titik yang paling rawan.

Mina sendiri pun juga tidak terlalu luas wilayahnya. Sedangkan para jamaah haji tidak tinggal di dalam gedung, melainkan di tenda. Senyaman apapun tenda, tetap saja tenda dengan segala kekurangannya.

Namun kota Makkah, kota Madinah dan Masjid Al-Haram sendiri sangat berbeda suasananya. Tempat-tempat itu penuh dengan gedung megah pencakar langit, demikian juga masjid Al-Haram. Dibangun dengan teknologi tercanggih yang pernah dikenal manusia. Sama sekali tidak ada masalah dengan tempat-tempat itu. Dan selama hampir 40-an hari, para jamaah haji tinggal di Makkah dan Madinah. Kecuali pada tanggal 9 s.d. 13 Dzulqa’dah, barulah mereka berada di Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina. Pada hari-hari itulah biasanya rawan terjadi apa yang tidak kita inginkan.

Namun ide untuk mengubah acara puncak haji di luar tanggal 9 s/d 13 Dzul Hijjah adalah ide yang keluar dari syariah haji. Pastilah ide ini akan mengundang kontroversi yang berujung kepada kegagalan. Sebab ritual ibadah haji sudah baku dari segi tanggalnya. Maka kemungkinan terbesar adalah merekonstruksi teknis pelaksanaannya di lapangan. Misalnya mengadakah studi besar-besaran demi menjaga alur jamaah haji ketika melempar jamarah. Dan ide ini setiap saat terbuka untuk terus diperbaharui.

Barangkali anda punya ide? Silahkan sampaikan, tapi jangan ganti tanggalnya.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.