Eramuslim – Puncak haji, yakni wukuf di Padang Arafah telah dilaksanakan seluruh jamaah haji pada 9 Dzulhijah atau tepatnya Jumat 1 September 2017. Dan 3 hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah disebut sebagai Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal sebelas, dua belas, tiga belas.
Pada tiga hari tasyrik tersebut, jamaah yang berhaji wajib melaksanakan dua hal untuk menyempurnakan hajinya.
Apa saja yang akan dilakukan jemaah? Dalam buku Keajaiban Haji dan Umrah yang ditulis KH Muhammad Sholikhin, menjelaskan:
Pertama, jamaah haji wajib bermalam dan menetap di Mina sepanjang malam pada hari-hari tersebut, karena bermalam di Mina merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban dalam haji.
Kedua, melempar tiga jumrah, yakni Ula, Wustha dan Aqabah setelah lungsur matahari.
Selain itu selama berada di Mina, jamaah melaksanakan salat dengan cara meringkasnya atau qasar menjadi dua rakaat pada waktunya masing-masing, dan tidak boleh mengumpulkan dua salat dalam satu waktu.
Dalam Buku Pintar Haji dan Umrah tulisan Iwan Gayo, disebutkan, hari Tasyrik juga merupakan saat penyembelihan hewan kurban. Penetapan ini didasarkan pada hadist Rasulallah bahwa, “hari menyembelih kurban itu iadalah hari Adha (Nhar) dan tiga sesudahnya yakni hari Tasyrik.”
Karena hari Tasyrik identik dengan kegembiraan Idul Adha, maka umat muslim diharamkan menjalani puasa di hari-hari tersebut. (Vv/Ram)