Mimpi Basah Dalam Hadits Shahih

Eramuslim.com – Dalam bahasa ilmiah, mimpi basah disebut sebagai emisi noktural. Dalam peristiwa alami yang disebut sebagai pertanda baligh bagi seorang Muslim ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan dengan lawan jenis yang tidak dikenal, lalu mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Dalam Islam, mimpi basah menduduki pembahasan yang penting, meski sering dilewatkan, tidak mendapatkan perhatian serius dari orang tua, guru, maupun para pendidik lainnya. Padahal, sebagai bukti pentingnya soalan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah ini dalam hadits-hadits yang shahih.

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Dalam hadits ini, mimpi basah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penanda bahwa seseorang sudah baligh dan dikenai kewajiban (taklif) sebagai seorang Muslim yang mukallaf.

Wanita Pun Mimpi Basah

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim Rahimahumullah meriwayatkan dari sahabat mulia Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Ummu Tsulaim Radhiyallahu ‘anha mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?” tanya Ummu Tsulaim.