Saya pernah membaca hadits yang menyatakan bahwa kita disunnahkan untuk tidak menikahi kerabat dekat (Sepupu dari ibu atau ayah) karena akan menghasilkan keturunan yang lemah. Bagaimana jika dialah jodoh yang ditetapkan oleh Allah. Padahal dalam QS. Annisa 153, sepupu merupakan yang bukan mahram. Mohon penjelasan!
Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau anda mengaku pernah membaca hadits yang melarang terjadinya pernikahan antara pasangan yang masih sepupu, maka kami sebaliknya, justru tidak pernah.
Yang kami dapati justru ayat Al-Quran yang tegas-tegas membolehkan terjadinya pernikahan antara sepupu. Dan ayat itu merupakan dalil yang tegas sekali dan tidak bisa ditafsrikan selain dari kebolehan seorang laki-laki menikahi wanita yang menjadi sepupunya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)
Bahkan ayat ini secara sangat lebih rincimenggambarkan bentuk-bentuk saudara sepupu.Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu
Maka kalau pun ada hadits yang menyebutkan haramnya menikahi saudara sepupu, selain harus dikritik sanadnya juga perlu dikritik matannya.
Namun rasanya para ulama pun tidak menemukan hadits yang anda maksud tersebut. Sebab umumnya para ulama ahli fiqih pun menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu di dalam banyak kitab mereka.
Jadi kesimpulannya, kami belum menemukan hadits yang anda maksud. Justru yang kami punya adalah dalil dari Al-Quran yang secara tegas membolehkan pernikahan antara saudara sepupu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc