Assalamu’alaikum wr. wb.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yang berkaitan dengan rambut. Semoga ustadz berkenan menjawabnya.
1. Bagaimanakah hukumnya laki-laki yang memanjangkan rambut? Apakah sama dengan menyerupai wanita?
2. Apabila tidak boleh, seberapa panjang rambut yang boleh dipelihara?
3. Bagaimanakah ciri-ciri Rasululullah berdasarkan rambutnya dan bagaimana Rasulullah bersikap terhadap rambutnya?
4. Saya pernah dengar ada hadist yang mengatakan bahwa kita disuruh berbeda dengan orang kafir, seperti mengecat rambut. Untuk saat ini apakah hukum tersebut masih berlaku, terkait dengan orang kafir banyak yang mengecat rambutnya?
Atas jawabannya jazakumullah khairan katsiir.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendaptkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah SAW pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.
Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah SAW menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.
Beberapa riwayatmemang menunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkarang beliau pun berambut dengan potongan pendek.
و قال البراء, " له شعر يبلغ شحمة أذنيه
Al-Barra’ mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah SAW itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال, " كان النبي يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه، وكان
أهل الكتاب يُسدِلون أشعارهم وكان المشركون يَفرقون رؤوسهم، فسدل النبي صلى الله عليه وسلم ناصيته ثم فرق بعد "، أخرجه البخاري ومسلم.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
وقال أنس بن مالك, " قبض- صلى الله عليه وسلم – وليس في رأسه ولحيته عشرون شعرة بيضاء
Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.
Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida’ (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida‘ (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat pahala juga.
Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ‘Umratul-qadha dan haji wada’.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.