Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga pak ustadz senantiasa berada di bawah lindungan Allah SWT. Saya mau bertanya
1. Apakah hadist shahih yang benar secara periwayatannya sudah pasti benar pula secara isinya?
2. Bagaimana kedudukan hadist shahih bukhari/ Muslim terhadap AlQuran, Apakah kedudukannya sama, atau terpisah dengan nomor urut dua setelah AlQuran, atau berada di bawah/tunduk pada AlQuran (harus sesuai tidak boleh bertentangan)?
3. Bagaimana mensikapi bila terhadap pertentangan antara keduanya, di mana sering terjadi bila ada di antara keduanya bertentangan (menurut pemahaman saya) maka cenderung yang dipakai adalah hadist shahih, artinya kedudukan hadist shahih sudah menjadi nomor satu, bukan nomor dua apalagi berada di bawah Al-Quran.
Sebagai contoh di antaranya:
- (hadist shahih) Laki-Laki diharamkan pakai emas.
(AlQuran) Allah murka terhadap orang-orang yang mengharamkan perhiasan yang dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya (7:32). - (hadist shahih) Mayit itu disiksa lantaran ditangisi oleh familinya.
(AlQuran) baik dan buruknya suatu perbuatan, harus ditanggung sendiri oleh yang mengerjakannya 2:286, 2:123, 36:54, 17:15, 53:38, 39, 31:33. - (hadist shahih) Nabi Isa masih hidup dan akan turun lagi ke tengah manusia. (AlQuran) Nabi Muhammad penutup segala Nabi (33:40). (Menurut pemahaman saya) Bila diyakini ada Nabi lain yang masih hidup dan akan kembali ke tengah manusia, artinya tentu bukan Nabi Muhammad sbg penutup para Nabi(jelas ini bertentangan). Ada yang mengatakan bahwa nanti Nabi Isayangmasih hidup akan turun lagi bukan sebagai Nabi tapi sebagai seorang manusia muslim biasa. Apakah mungkin seorang yang diberi langsung status kenabiannya oleh Allah jika masih hidup kita katakan bukan Nabi, bahkan walaupun setelah ia wafat sekalipun? Bukankah para Nabi lainnya sudah wafat dan tetap berpredikat Nabi? Atau Nabi yang masih hidup tapi sudah terhenti menerima wahyu maka tidak lagi berstatus sebagai Nabi?
Penemuan terbaru makam Nabi Isa oleh arkeolog, serta temuan naskah laut mati serta injil koptik injil abad 1 M yang menyatakan bahwa Yesus meninggal secara wajar, dan tentang penyaliban Yesus berkata, "Orang lain… Yang merasakan empedu dan cuka…. bukan aku… Orang lainlah yang memikul salib di atas pundaknya, juga orang lain yang dipakaikan mahkota duri di atas kepalanya. Aku sendiri beriang gembira di tempat tinggi….. Aku menertawakan kehodohan mereka. (pada buku ‘"Misteri Naskah Laut Mati" oleh Ahmad Osman) sebenarnya semakin membuktikan kebenaran AlQuran (Nabi Isa dilindungi ke suatu tempat tinggi yang datar 3:144, diganti yang disalib 4:157, wafat 3:55, 21:34, 36:54) dan meruntuhkan kepercayaan kristen akan Tuhannya, walaupun berimbas juga pada hadist shahih yang umumnya adalah diyakini kebenarannya namun ada yang tak luput dari kesalahan karena yang dijamin memperoleh pemeliharaan Allah adalah AlQuran (15:9)
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum w. W
Adi
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Hadits yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh para perawi yang sehat, baik sehat dari segi ‘adalah atau pun sehat dari segi dhabith.
Sehat dari segi ‘adalah maksudnya perawi tersebut selamat dari kekurangan dari segi penerapan hukum agama pada dirinya, termasuk juga kekurangan dari akhlaq dan muru’ah (kehormatan danetika).
Sehat dari segi dhabith maksudnya perawi itu adalah orang yang kuat hafalannya, tidak salah dalam meriwayatkan, tidak rancu, tidak terbolak balik dan seterusnya.
Penilaian atas kesehatan seorang perawi dilakukan oleh para pakar kritik hadits dan bisa kita ketahui manakala kita belajar ilmu rijalul hadits, bahkan sudah dibuatkan kitab-kitab yang khusus berisi database para perawi hadits.
Kesehatan sebuah hadits menjamin bahwa lafadz hadits itu memang benar-benar punya sanad yang tersambung kepada Rasulullah SAW. Tetapi hadits yang shahih tidak pernah menjamin bahwa pemahaman tiap orang atashadits tersebut akan selalu sama. Justru titik masalah yang anda tanyakan terletak di sini. Dan semua masalah yang anda angkat itu berada di dalam wilayah cara memahami, bukan masalah kekuatan sanadnya.
Maka sederhananya, hadits yang shahih itu sudah pasti benar. Benar dalam arti bahwa hadits shahih ituberisi perkataan, perbuatanatau taqrir dari Rasulullah SAW. Maka bukan pada tempatnya untuk membenturkan hadits shahih dengan Al-Quran.
2. Kedudukan hadits memang berada pada urutan nomor dua setelah Al-Quran. Namun bukan berarti kalau keduanya sekilas terkesan saling berbeda, lalu yang satu harus kalah.
Karena tiap ayat atau hadits masih mengandung hukum yang perlu dikupas lebih dalam. Ada dalil yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, maka yang khusus punya tempat tersendiri.
Bahkan ada dalil yang berbeda berlakunya, di mana yang keluar berlakangan akan berlaku dan yang keluar lebih dahulu dihapus oleh yang datang belakangan. Sehingga sangat dimungkinkan ada ayat Al-Quran yang dihapus hukumnya (bukan lafadznya) hanya oleh sebuah hadits shahih. Lantaran hadits shahih ini keluar belakangan. Setidaknya, jumhur ulama mengatakan demikian.
Jadi tidak semata-mata urut kacang, tetapi kita harus membedah detail tiap ayat atau hadits. Dan memang mutlak dibutuhkan ilmu fiqih dan ushul fiqih dalam masalah ini.
3. Sebenarnya bukan kecenderungan untuk memakai hadits shahih, tetapi kembali kepada detail kandungan hukum. Umumnya hadits lebih detail, lebih khusus dan lebih menukik dibandingkan dengan ayat Al-Quran yang masih bersifat umum. Kalau kesannya lebih mendahulukan hadits dari pada Al-Quran, hal itu tidak benar. Sebab dalil yang umum akan dikalahkan oleh dalil yang khusus.
Masalah Haramnya Emas Buat Laki-laki
Meski ada ayat yang menegaskan bahwa Allah ‘murka’ ketika ada orang yang mengharamkan perhiasan, namun bukan berarti kalau Rasulullah SAW mengharamkan emas, lantas kita harus menentang perkataan beliau SAW. Atau kita malah mempertanyakan kebenaran sanad haditsnya.
Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik?" Katakanlah, "Perhiasan itu bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS. Al-A’raf: 32)
Ayat ini sama sekali tidak mengatakan bahwa emas dan sutera itu boleh dipakai oleh laki-laki, juga tidak ada statemen yang menyebutkan bahwa semua jenis perhiasan hukumnya halal tanpa kecuali. Maka ayat ini bersifat ‘aam (umum).
Kalau ada dalil shahih yang membuat pengecualian, maka pengecualian itu kita sebut khash. Maka yang dikecualikan itu tetap berlaku sebagai pengecualian. Dan kebetulan ada hadits shahih yang berada pada posisi pengecualian itu, maka hadits itu tetap wajib kita terima.
Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radiayallahu ‘anh, bahwa Nabi Sallallahu ‘Alaihi wassalam, mengambil sutera, kemudian diletakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, " Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku." (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad yang baik)
Dan kesimpulan hukumnya adalah bahwa semua jenis perhiasan itu halal dipakai oleh laki-laki, kecuali emas dan sutera.
Masalah Kematian Nabi Isa
Untuk masalah apakah Nabi Isa sudah wafat atau masih hidup, sebenarnya bukan sekedar perbedaan versi antara Al-Quran dan Hadits, melainkan justru sesama ayat Al-Quran sendiri ada kesan tidak sama.
Kami tidak akan bahas masalah itu di sini, karena kami telah menjelaskan masalah ini sebelumnya. Kalau anda tertarik silahkan baca di sini https://www.eramuslim.com/usm/qrn/4434f6e2.htm
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc