Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo yang saya hormati. Belakangan ini semakin ‘ngetrend’ dan populer orang menggunakan urine (air kencing) manusia baik milik sendiri maupun orang lain yang diambil setelah bangun tidur pagi sebagai alternatif terapi pengobatan medis dengan cara meminumnya. Karena secara empiris banyak orang yang menceritakan pengalamannya yang ajaib tentang ‘cespleng’ nya terapi urine tersebut yang berkhasiat dan mujarab sehingga semakin banyak kalangan yang ingin mencobanya.
Bagaimanakah syariah Islam memandang masalah ini? Bolehkah kita menjadikan urine manusia tersebut sebagai campuran obat-obatan dan menjual-belikannya? Bagaimanakah hukumnya bila menggunakan urine binatang?
Demikian mohon jawabannya dan terimakasih, jazakumullah khairan.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sebelum menjawab hukum menggunakan urine (air seni) sebagai obat, perlu dijelaskan lebih dahulu mengenai kedudukan suci maupun najisnya urine yang pada gilirannya akan menyangkut status halal dan haramnya urine.
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa urine manusia demikian pula feces (tinja) nya adalah najis kecuali bayi yang hanya mengkonsumsi ASI (air susu ibu) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, I/103) berdasarkan hadits Nabi saw yang memerintahkan shahabat untuk menyiram bekas air kecing orang Arab Badui di Masjid Nabawi (HR. Bukhari dan Muslim) dan hadits Nabi saw tentang dua orang yang disiksa di kubur yang salah satunya disebabkan oleh karena tidak bersuci dari bekas kencingnya (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian pula perintah Nabi saw.: “Bersucilah kalian dari kecing” (Nailul Authar, I/43)
Dikarenakan air seni atau kencing manusia adalah barang najis dan bukan termasuk thayibat (barang yang baik) sebagaimana Allah firmankan dalam surat al-Baqarah:171 dan setiap yang najis adalah haram untuk dikonsumsi baik benda padat maupun cair, maka secara prinsip mengkonsumsi urine atau kencing manusia hukumnya adalah haram. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, III/511, Syeikh Shalih Al-Fauzan, Al-Ath’imah, hal. 17, As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I/19)
Adapun menggunakan urine tersebut dalam konteks kebutuhan medis seperti yang diangkat dalam wawancara sebuah tabloid yang terbit di Surabaya akhir Oktober 2000, Prof. Dr. dr. Iwan T, Budiarso memaparkan bahwa urine (air kencing) bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti koreng, diabetes, jantung, ginjal, kanker, AIDS dan impotensi. Bahkan menurut pengalamannya pribadi bahwa dulunya ia pernah loyo dan kejantanannya nyaris mati, namun kemudian menjadi greng lagi setelah minum air kencingnya. Ia juga menambahkan bahwa di luar negeri urine dijualbelikan dan pembelinya adalah perusahaan farmasi atau kosmetika raksasa.
Guru Besar Fak. Kedokteran Universitas Tarumanagara di Jakarta itu juga menyatakan bahwa obat batuk hitam yang biasa dikonsumsi orang memiliki kadar 10 persen kandungan urinenya. Kosmetik-kosmetik awet muda pun juga mengandung ekstraurine. Pernyataan ini tentunya mengundang kontroversi dan mendapatkan protes dan kritik diantaranya oleh kalangan ahli farmasi sendiri diantaranya apoteker Drs. Sunarto Prawirosujanto, APT. sebagaimana dimuat di Harian Media Indonesia, Senin 13 November 2000. Namun sayang Prof. Iwan belum menjelaskan obat batuk merek apa saja dan dibuat oleh pabrik yang mana yang mengandung urine.
Masalah penggunaan urine manusia sebagai terapi medis tersebut yakni pasien meminum air kecingnya sendiri atau orang lain baik dalam bentuk murni ataupun campuran dengan bahan lain dalam kemasan jamu ataupun obat sebenarnya sudah masuk dalam wilayah pembahasan masalah darurat ataupun verifikasi tingkat kebutuhan yang tentunya membutuhkan kriteria, klasifikasi dan persyaratan yang lebih hati-hati serta pembatasan jelas yang dimaksud kondisi darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-An’am:119, Al-Maidah:3).
Dalam hal ini dapat kita katakan bahwa memang Islam sangat menganjurkan upaya pengobatan dan ikhtiar medis namun harus berusaha tidak keluar dari prinsip halal sehingga tidak menggampangkan dan gegabah menggunakan alternatif haram. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi tentang memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika memanfatkannya hanya untuk obat? Beliau menegaskan kembali dengan bersabda: “Khamer itu bukan sebagai obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Hal ini juga didukung oleh fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Ia haramkan atas kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Secara prinsip Islam juga mengharamkan untuk berobat dengan segala sesuatu yang haram termasuk khamer dan air seni karena pengharaman sesuatu menurut Imam Ibnul Qayyim (Zadul Ma’ad, III/115-116) menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan segala cara, sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang untuk menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syariah-Nya.
Demikian pula menurut beliau, pembolehan berobat dengan yang haram apalagi jika selera cenderung kepadanya maka penggunaannya akan menjurus kepada hobi, kebiasaan, kecanduan dan menikmatinya khususnya bila merasakan manfaat padanya dapat menyembuhkan penyakitnya. Oleh karena itu Ibnul Qayyim penulis kitab Ath-Thibb An-Nabawi (Pengobatan ala Nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram tersebut yaitu bahwa ketika seseorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya maka spontanitas ia akan tersugesti dengannya.
Namun demikian Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu:
- Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
- Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
- Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yaitu terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menumbulkan efek yang membahayakan.
Meskipun demikian beliau menambahkan bahwa menurut pengalaman empiris dan laporan medis dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap mentolerir prinsip rukhsah ini untuk mengantisipasi kondisi dimana seseorang muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengkonsumsi sesuatu barang yang haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam: 53)
Demikian pula halnya hukum menggunakan urine manusia sebagai campuran obat-obatan apalagi praktik jual beli produk barang tersebut para prinsipnya adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum diharamkan pula untuk dijual belikan.” (HR.Al-Humaidi dalam Musnadnya) Hal ini dapat diqiyaskan (analog) dengan sabda Nabi saw tentang pengharaman khamer setelah turun ayat Al-Maidah:90-91: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer maka barangsiapa yang menyaksikan ayat ini dan ia masih memilikinya maka janganlah ia meminum maupun menjualnya.” (HR.Muslim)
Adapun hukum mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan dagingnya sebagai obat seperti urine unta, kambing, sapi, unggas dan burung maka pendapat yang paling kuat adalah hal itu diperbolehkan dan halal karena urine tersebut suci dan tidak najis, berbeda dengan urine binatang yang haram dimakan dagingnya maka hukumnya urinenya juga haram dan najis.
Dalil tentang suci dan halalnya mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan dagingnya adalah bahwa Nabi saw membolehkan orang-orang Uraniyyin yang sedang tinggal di Madinah untuk meminum air kecing unta dan susunya (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Demikian pula Nabi saw. membolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat di kandang kambing yang menunjukkan sucinya kotoran dan kencing kambing (HR. Ahmad dan Tirmidzi) Dengan demikian karena urine binatang yang halal dimakan dagingnya halal untuk dikonsumsi maka halal pula menggunakan kotoran ataupun urinenya untuk kebutuhan lainnya seperti pupuk, makanan binatang piaraan maupun diperjual belikan dan tetap dikategorokan sebagai thayibat karena barang tersebut adalah suci dan bukan najis.
Wallahu A’lam wa Billahit taufiq wal Hidayah