Eramuslim – MENGURUSI jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu?
Ada 2 rincian dalam masalah ini:
[1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah.
[2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya.
Dalam Kasyaful Qina dinyatakan, “Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi dinyatakan, Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya. (Kasyaf al-Qina, 2/86)
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?