Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menjadi dalil, bahwa tahiyatul masjid dilakukan ketika keadaan khotbah. Inilah pendapat segolongan ahli fikih dan ahli hadis, dan hendaknya meringankan salatnya agar bisa langsung mendengarkan khotbah. Segolongan salaf ada yang mengingkari dibolehkan tahiyatul masjid ketika khotbah. Namun, hadis ini menjadi hujjah (baca: bantahan) atas mereka. Mereka mencoba mentakwilkannya sampai sebelas takwilan, dan semuanya tertolak, disebutkan satu persatu oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan beserta bantahannya.” (Aunul MAbud, 3/327). (Inilah)
Wallahu A’lam.
Oleh Ust. Farid Nu’man Hasan, SS