Eramuslim – Ketika seorang Muslimah dan seorang Muslim telah merajut mahligai rumah tangga, maka terdapat konsekuensi hukum bagi keduanya yang harus dipahami dan dijalani. Salah satunya adalah anggapan mengenai larangan keluar rumah bagi istri tanpa seizin suami. Benarkah suami boleh berlaku seperti itu?
Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul Shahih Fiqih Wanita menjelaskan, pada hakikatnya seorang suami memang berhak untuk melarang istrinya keluar dari rumah. Hal ini berlandasrkan dalil Alquran dalam surat Yusuf penggalan ayat 25. Allah SWT berfirman:
وَٱسْتَبَقَا ٱلْبَابَ
Yang artinya: “Dan kedua-duanya mendapati tuan wanita itu (suaminya) di muka pintu.”
Sehingga dijelaskan bahwa secara hakikat, sejatinya suami boleh melarang istri keluar dari rumah tanpa seizinnya terlebih dahulu.
Namun demikian, maksud pelarangan suami atas istri yang hendak keluar rumah harus didasari unsur kemaslahatan terhadap istri maupun dirinya sendiri. Suami juga dilarang untuk melarang istri keluar rumah jika yang bersangkutan hendak menjalankan kebiasaan-kebiasaan baik aktivitas di luar rumah.
Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
لا تَمْنَعُوا إِمَاءَ الله مَسَاجِدَ الله
Yang artinya: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (untuk mendatangi) masjid Allah.”