Eramuslim – DINYATAKAN dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati orang yang salat 4 rakaat sebelum ashar.” (HR. Ahmad 5980, Abu Daud 1271, Turmudzi 430, dan dihasankan Al-Albani).
Hadis ini merupakan dalil pokok yang dijadikan para ulama untuk menyatakan dianjurkannya salat sunah qabliyah asar. Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah termasuk salat sunah rawatib yang ditekankan untuk dirutinkan ataukah tidak,
Pertama, tidak termasuk salat sunah rawatib, sehingga bukan salat sunah muakkad. Ini adalah pendapat Ibnu Qudamah. Dalam Al-Mughni, setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan, “Hadis ini merupakan anjuran untuk salat sunah qabliyah asar, namun tidak menjadikannya sebagai salat sunah rawatib. Dengan dalil, Ibnu Umar yang meriwayatkan hadis ini, tidak memasukkannya dalam daftar salat sunah yang dibiasakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2/93).
Untuk menilai apakah termasuk rawatib dan bukan, nampaknya Ibnu Qudamah berpedoman dengan keterangan dari Ibnu Umar, yang mengatakan, “Saya menghafal kebiasaan salat sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada 10 rakaat: 2 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah magrib di rumahnya, 2 rakaat setelah isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum subuh.” (HR. Bukhari 1180).
Dalam keterangan beliau ini, Ibnu Umar tidak menyebutkan salat sunah qabliyah asar. Karena itu, statusnya dianjurkan, namun bukan rawatib yang ditekankan.
Kedua, termasuk salat sunah muakkad yang selayaknya dijaga dan dirutinkan. Ini merupakan pendapat Al-Ghazali. Dikutip oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir, beliau menyatakan, “Salat sunah qabliyah asar sangat dianjurkan dan ditekankan, karena harapan termasuk dalam doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mengingat doa beliau pasti mustajab.” (Faidhul Qadir, 4/24).