Pematokan Harga oleh Pemerintah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz Setiawan Budi Utomo yang dirahmati Allah….

Ekonomi bangsa kita saat ini terasa semakin semrawut. Harga semakin naik dan sangat menyengsarakan rakyat. Hal itu ditandai adanya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing dan tidak menentunya harga BBM, pupuk yang hilang dari peredaran, serta membumbungnya harga kendaraan, tanah, rumah, bahan bangunan, pakaian, buku bahkan kebutuhan harian seperti kenaikan tarif listrik, telepon dan transportasi publik, harga sembako dan peralatan tumah tangga.

Bagaimanakah seharusnya kebijakan harga dalam Islam dan sejauh mana peran pemerintah dalam hal ini?

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Persoalan flukutasi harga baik trend naik maupun turun merupakan sunnatullah dalam perekonomian menurut kenormalan price mechanism dalam batas kondisi persaingan pasar sempurna (perfect competition) berdasarkan hukum penawaran (supply) dan permintaan (demand). Syari’atullah memaklumi hal itu selama norma dan nilai-nilai moral tidak dilanggar dan tidak ada indikasi kuat suatu kejahatan rekayasa harga baik oleh pihak produsen, distributor maupun konsumen dengan memanfaatkan situasi aktual dan tidak menghiraukan tingkat kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Dalam hal adanya praktik tidak terpuji dalam pricing policy maka Islam yang rahmatan lil a’alamin mengajarkan konsep intervensi otoritas resmi dan memberikan kewenangan price control kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian harga dan pematokan harga (price fixing) yang dikenal dalam fiqih sebagai tas’ir jabari yaitu penetapan harga secara paksa karena pertimbangan kemaslahatan secara luas.

Dalam fikih Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga suatu barang, yaitu as-saman dan as-si’r. “As-saman” adalah patokan harga satuan barang, sedangkan “As-si’r” adalah harga yang berlaku secara aktual di pasar. Ulama fikih menyatakan bahwa fluktuasi harga suatu komoditas berkaitan erat dengan as-si’r bukan as-saman.

Ulama fikih membagi as-si’r itu kepada dua macam:

(a) Harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dalam harga seperti ini, para pedagang bebas menjual barangnya sesuai dengan haga yang wajar, dengan mempertimbangkan keuntungannya. Pemerintah, dalam harga yang berlaku secara alami ini, tidak boleh campur tangan, karena campur tangan pemerintah dalam kasus seperti ini dapat membatasi keebebesaan dan merugikan hak para pedagang ataupun produsen.

(b) Harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang aataupun produsen serta melihat keadaan ekonomi riil dan daya beli masyarakat. Penetapan harga dari pemerintah ini disebut dengan at-tas’ir al-jabari.

Menurut Abdul Karim Usman pakar fikih dari Mesir, dalam perilaku ekonomi harga suatu komoditas akan stabil apabila stok barang tersedia banyak di pasar, karena antara penyediaan barang dan permintaan konsumen terdapat keseimbangan. Akan tetapi, apabila barang yang tersedia sedikit, sedangkan permintaan konsumen banyak, maka dalam hal ini akan terjadi fluktuasi harga. Dalam keadaan yang disebutkan terakhir ini, menurutnya, pihak pemerintah tidak berwenang ikut campur dalam masalah harga tersebut.

Cara yang bisa menstabilkan harga itu adalah pemerintah berupaya menyediakan komoditas dimaksud dan menyesuaikannya dengan permintaan pasar. Sebaliknya, apabila stok barang cukup banyak di pasar, tetapi harga tetap melonjak naik, maka pihak pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat.

Apabila kenaikan harga ini disebabkan ulah para pedagang, misalnya dengan melakukan penimbunan barang dengan tujuan menjualnya setelah terjadi lonjakan harga, pemerintah berhak untuk mematok harga.

Ada beberapa rumusan at-tas’ir al-jabari yang dikemukakan ulama fikih. Ulama Mahzab Hanbali mendefinisikan at-tas’ir al-jabari dengan ‘upaya pemerintah dalam menetapkan harga suatu komoditas, serta memberlakukannya dalam transaksi jual beli warganya”. Muhammad bin Ali asy-Syaukani tokoh ushul fikh mendefinisikannya dengan “instruksi pihak penguasa kepada para pedagang agar mereka tidak menjual barang dagangannya, kecuali sesuai dengan patokan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan tujuan kemaslahatan bersama”.

Kedua definisi ini tidak membatasi komoditas apa saja yang harganya boleh ditentukan pemerintah. Ada juga definisi lain yang senada dengan definisi-definisi diatas, hanya saja mereka membatasi komoditasnya pada barang-barang dagangan yang bersifat konsumtif. Misalnya, Ibnu Urfah al-Maliki (ahli fikih Mahzab Maliki) mendefinisikan at-tas’ir al-jabari dengan “penetapan harga oleh pihak penguasa terhadap komoditas yang bersifat konsumtif”. Fathi ad-Durani (guru besar fikih di Universitas Damascus, Suriah) sependapat dengan definisi ulama mahzab Hanbali dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani diatas, karena kedua definisi itu tidak membatasi jenis produk yang boleh ditetapkan harganya oleh pemerintah.

Ad-Duraini lebih memperluas cakupan at-tas’ir al-jabari, sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, tetapi juga terhadap manfaat dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya, apabila sewa rumah naik dengan tiba-tiba dari harga biasanya atau harga bahan bangunan naik secara mencolok. Akan tetapi, sesuai dengan kandungan definisi-definisi diatas, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa yang berhak untuk menentukan dan menetapkan harga itu adalah pihak pemerintah, setelah berkonsultasi dengan para ahli ekonomi dan praktisi bisnis.

Dalam menetapkan harga, pemerintah harus mempertimbangkan kemaslahatan para pedagang dan para konsumen. Dengan demikian, menurut Ad-Durani, apapun bentuk komoditas dan kebutuhan warga suatu negara untuk kemaslahatan mereka pihak pemerintah berhak atau bahkan harus menentukan harga yang logis, sehingga pihak produsen dan konsumen tidak dirugikan.

Dasar Hukum

Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa ketentuan penetapan harga ini tidak dijumpai dalam Al-Qur’an. Adapun dalam hadits Rasulullah saw dijumpai beberapa riwayat yang menurut logikanya dapat diinduksikan bahwa penetapan harga itu dibolehkan dalam kondisi tertentu. Faktor dominan yang menjadi landasan hukum at-tas’ir al jabari, menurut kesepakatan ulama fikih adalah al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan).

Hadits Rasulullah Saw yang berkaitan dengan penetapan harga adalah suatu riwayat dari Anas bin Malik. Dalam riwayat itu dikatakan: “Pada zaman Rasulullah saw terjadi lonjakan harga di pasar, lalu sekelompok orang menghadap Rasulullah saw seraya mereka berkata:’Ya Rasulullah, harga-harga dipasar melonjak begitu tinggi, tolong patoklah harga tersebut’.

Rasulullah saw menjawab, ’sesungguhnya Allahlah yang (pada hakekatnya) menetapkan harga, dan menurunkannya, melapangkan dan meluaskan rezki. Janganlah seseorang diantara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta maupun nyawa’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban). Senada dengan hadis ini riwayat dari jalur Abu Hurairah oleh al-Baihaki.

Ulama fikih menyatakan bahwa kenaikan harga yang terjadi di jaman Rasulullah saw tersebut bukanlah oleh tindakan sewenang-wenang dari para pedagang, tetapi karena memang komoditas yang ada terbatas. Sesuai dengan hukum ekonomi apabila stok terbatas, maka wajar harga barang tersebut naik. Oleh sebab itu, dalam keadaan demikian Rasulullah saw tidak mau campur tangan membatasi harga komoditas dipasar tersebut, karena policy dan tindakan seperti ini dapat menzalimi hak para pedagang.

Padahal, Rasulullah saw tidak akan mau dan tak akan pernah berbuat zalim kepada semua manusia, tidak terkecuali kepada pedagang dan pembeli. Dengan demikian, menurut para ahli fikih, apabila kenaikan harga itu bukan karena ulah para pedagang, maka pihak pemerintah tidak boleh ikut campur dalam masalah harga tersebut, karena perbuatan itu bisa menzalimi para pedagang.

Apabila kenaikan harga barang di pasar disebabkan ulah para spekulan dengan cara menimbun barang, sehingga stok barang di pasar langka dan menipis sehingga harga melonjak dengan tajam maka sebagian besar (jumhur) ulama terutama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan hanbali seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah.

Ulama mazhab Hanafi seperti Abu Yusuf berpendapat bahwa dalam situasi lonjakan harga secara fantastis karena ulah para spekulan dan pedagang pihak pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dalam rangka pengendalian harga dan mematoknya secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang maupun pembeli. Alasan mereka adalah pemerintah dalam syariat Islam memiliki fungsi, peran dan kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi kemaslahatan bersama mereka.

Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim membagi bentuk penetapan harga tersebut kepada dua macam kategori, yaitu: penetapan harga yang bersifat zalaim dan penetapan harga yang bersifat adil. Penetapan harga yang bersifat zalim adalah pematokan harga yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dan tidak logis dengan kondisi mekanisme pasar akibat terbatasnya pasokan komoditas dan langkanya barang dan jasa sementara permintaan sangat banyak dan tanpa mempedulikan kemaslahatan para pedagang.

Penetapan harga yag dibolehkan dan bahkan wajib dilakukan menurut mereka adalah ketika terjadinya lonjakan harga yang cukup tajam, signifikan, masif dan fantastis menurut bukti akurat disebabkan oleh ulah para spekulan dan pedagang. Akan tetapi pematokan harga tersebut juga harus dilakukan dalam batas adil dengan memperhitungkan biaya produksi, biaya distribusi, transportasi, modal dan margin keuntungan bagi para produsen maupun pedagang.

Alasan mereka adalah sebuah riwayat tentang kasus Samurah bin Jundub yang tidak mau menjual pohon kurmanya kepada seorang keluarga Anshar. Pohon kurma Samurah ini kebetulan tumbuh dengan posisi miring dan condong ke kebun keluarga Anshar. Apabila Samurah akan memetik buah atau membersihkan pohon kurmanya itu, ia harus masuk ke perkebunan keluarga Anshar ini, padahal di kebun kebun Anshar itu sendiri banyak tanaman yang dapat terinjak oleh Samurah.

Akhirnya keluarga Anshar ini melaporkan persoalan itu kepada Rasulullah saw. dan beliau meresponnya dengan menyuruh Samurah menjual pohon kurmanya yang tumbuh miring ke kebun keluarga Anshar tadi. Namun Samurah enggan menjualnya, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat Anshar ini untuk menebang pohon kurma yang bermasalah tersebut, seraya berucaap kepada Samurah: “Kamu ini orang yang memberi mudharat kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan metodologi ijtihad analogis (qiyas), disimpulkan bahwa kemudharatan yang diderita masyarakat banyak oleh ulah para pedagang dan spekulan lebih layak dan semestinya (aulawi) untuk dihilangkan dengan pematokan harga dan bahkan perintah jual secara paksa oleh pihak pemerintah dari pada perlakukan Rasulullah terhadap Samurah tersebut.

Demikian halnya kasus ini dapat dianalogikan dengan pesan implisit dari hadits yang menyatakan bahwa cidera janji orang yang mampu untuk membayar hutang merupakan sebuah kezaliman sehingga pantas dicela dan dikenakan sanksi. (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan riwayat ini para ulama membolehkan hakim untuk memaksanya untuk membayar hutang dan mengeksekusi hartanya serta menjualnya untuk membayar hutang. Disamping itu, Imam al-Ghazali seorang tokoh ulama fiqih dari mazhab Syafi’i mengqiyaskan diperbolehkannya pematokan harga oleh pemerintah ini kepada ketetapan hukum fiqih diperbolehkannya pemerintah mengambil harta orang-orang kaya untuk memenuhi kebutuhan persenjataan dalam situasi darurat dan krisis modal pertahanan.

Menurut ulama fikih, pematokan harga oleh pihak pemerintah harus memenuhi persyaratan syari’ah yaitu;
(a) komoditas atau jasa itu sangat dibutuhkan masyarakat luas,
(b) terbukti bahwa para produsen, pedagang dan spekulan melakukan manipulasi, spekulasi, penimbunan ataupun rekayasa keji dalam menentukan harga komoditas dan tarif jasa mereka,
(c) pemerintah tersebut adalah pemerintahan yang adil,
(d) pihak pemerintah harus melakukan studi kelayakan harga dan kajian pasar dengan berkonsultasi kepada para ahlinya,
(e) pematokan harga tersebut dengan mengacu kepada prinsip keadilan bagi semua pihak,
(f) pemerintah secara pro aktif harus melakukan kontrol dan pengawasan yang kontinyu terhadap kegiatan pasar, baik yang menyangkut stok barang, harga maupun indikator dan variabel lainnya sehingga tidak terjadi praktik penimbunan barang dan monopoli jasa yang berakibat kesewenangan harga dan tarif sebagaimana hadits Nabi yang menyatakan bahwa orang yang menimbun (untuk tujuan spekulasi) adalah orang yang salah.

Sanksi dan Hukuman Bagi Para Sepekulan

Adapun hukuman dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para spekulan, produsen dan pedagang nakal dalam permainan harga, adalah berupa hukuman tegas untuk kategori tindak pidana takzir yaitu keputusan dan vonis hukuman yang diserahkan sepenuhnya kepada hakim dan pemerintah untuk memberi pelajaran yang setimpal agar para pelaku pelanggaran jera. Ibnul Qayyim mengingatkan bahwa hukuman tersebut dilakukan secara gradual yakni dari yang paling ringan berupa teguran dan peringatan sampai pencabutan izin usaha, kurungan dan ganti rugi menurut kemaslahatan serta harus dilakukan setimpal sesuai kadar kesalahan dan tingkat kemudharatan yang ditimbulkannya.

Wallahu A’lam Wa Bilahit taufiq wal Hidayah.