Eramuslim – BAGAIMANAKAH hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato. (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Dari Abdullah bin Masud, ia berkata, Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Yaqub, ia biasa membaca Al Quran. Ia pun mendatangi Ibnu Masud lantas berkata, Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?