Eramuslim – Di zaman yang semakin modern, alat penghubung komunikasi pun kian canggih. Handphone misalnya, bisa digunakan jika terhubung dalam suatu koneksi yang disebut sinyal. Sementara paket data ponsel bisa diakses dari Wireless Fidelity (WiFi) dan banyak tempat sudah menyediakan akses tersebut. Lantas bagaimana hukum pakai WiFi gratis tanpa seizin pemiliknya?
Faktanya, dalam prakteknya di lapangan, ada akses WiFi yang sengaja diberi kode password oleh pemiliknya alias WiFi gratis, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang tahu dan bisa menikmati layanannya. Lalu bagaimana jika WiFi itu sampai tidak dikunci, baik karena lupa atau faktor lain? Biasanya ada orang yang menggunakan kesempatan ini untuk mengakses internet secara cuma-cuma.
Dilansir dari laman situs Laduni.id, jika dilihat dari perspektif fikih, bagaimanakah hukum memakai WiFi gratis tanpa meminta izin pemiliknya?
Ternyata ini tidak diperbolehkan, yaitu termasuk ghasab yang artinya menggunakan atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya. Termasuk sinyal WiFi gratis yang tidak dipassword dan bukan milik umum, kemudian digunakan sembarang oleh orang lain.
Secara bahasa ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain tanpa izin (melampaui batas).
Biasanya, ghasab dilakukan secara terang-terangan tapi pemiliknya tidak tahu. Misalnya, Anda sedang berada di dalam bus.
Tiba-tiba sinyal WiFi di ponsel otomatis terkoneksi, ternyata salah satu penumpang di bus ada yang sedang menghidupkan WiFi nya tanpa dikunci. Kemudian Anda pun secara diam-diam menikmatinya tanpa sepengetahuan orang yang punya WiFi alias WiFi gratis.