Menguasai Hak Milik Umum untuk Kepentingan Pribadi, Apa Hukumnya?

Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah . Beliau pernah ditanya, Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?

Jawaban beliau, “Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya.”

Beliau melanjutkan, “Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan ghulul yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama.”

Lalu beliau ditanya, “Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah?” Jawab beliau, “Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain.”(Liqaat Bab al-Maftuh, masalah no. 238). (Inilah)

Demikian. Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits